2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus terhadap 2.618 narapidana perkara korupsi. Pemberian remisi yang disebutkan di rangka HUT ke-79 RI.
Koordinator Humas juga Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan ribuan narapidana tindakan hukum korupsi mendapatkan remisi. “Untuk narapidana perkara korupsi yang tersebut mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang,” kata Deddy, Hari Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, pada memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana kemudian Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) lalu Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini tidak sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang tersebut telah terjadi berazam mengikuti inisiatif pembinaan dengan baik.
“Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mana mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) juga 3.050 narapidana yang tersebut mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) juga 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi kemudian pengurangan masa pidana yang tersebut diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Yassona.
Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, kemudian Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 126 Anak Binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, juga Jawa Tengah lalu Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
“Dengan pemberian remisi lalu pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 pada pemberian makan untuk narapidana kemudian Anak Binaan,” imbuhnya.
Yassona menyebutkan pemberian RU serta PMPU sudah pernah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lalu Peraturan otoritas Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat kemudian Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi terhadap narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, juga disiplin tinggi di mengikuti kegiatan pembinaan,” ucapnya.




