Nasional

PKPU pemilihan gubernur Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).

Sehingga, PKPU Pemilihan Kepala Daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 lalu 70. “Apakah sanggup kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian kontestan rapat dengan segera setuju.

Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan pembaharuan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi lalu selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.

Berikut isi Putusan MK termuat di pembaharuan pada Pasal 11 serta Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan anggota DPRD pada area yang mana bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan juga calon duta gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang digunakan termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum harus memeroleh ucapan sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tempat provinsi tersebut;

Related Articles

Back to top button