Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun meminta-minta aturan yang dimaksud dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada akun X-nya yang dimaksud dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang dimaksud merupakan tindakan yang digunakan diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila kemudian kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang mana bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan juga hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tiada memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga hanya saja diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan penyelenggaraan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.




