Nasional

Kritik Keras Sahroni kemudian Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan serta penganiyayaan yang digunakan direalisasikan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian masyarakat usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang dimaksud dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang dimaksud sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah terjadi divonis bersalah pada perkara tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 dan juga 359 KUHP tentang penganiayaan lalu kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim telah dilakukan membebaskan Ronald Tannur menuai menentang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menganggap bahwa langkah yang dimaksud telah dilakukan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di dalam Indonesia. “Preseden buruk yang dimaksud berlangsung pada republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.

Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang dimaksud memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang mana memutuskan vonis bebas, merekan sakit semua.” kata Sahroni. 

Menurutnya ada tindakan kecurangan dalam balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Diduga ada hanky panky apa yang dimaksud diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika mengatur rapat audiensi Komisi III DPR sama-sama keluarga orang yang terluka penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni ijuga menganggap ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal bola lantaran alkohol tidak penganiayaan yang dilaksanakan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang diwujudkan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal dikarenakan alkohol’,” ucapnya.

Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya memandang Ronald Tannur bukan bersalah karna tidak ada terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah lama melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang dimaksud menyebabkan korban tewas. Hakim juga mengkaji terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap orang yang terluka pada masa kritis.

“Terdakwa tidaklah terbukti secara sah juga meyakinkan sebagaimana pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan juga 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Majelis Hakim Ahmad Muzakki bukan menghentikan diri apabila selanjutnya ada pihak yang mana belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, apabila ada putusan kami yang mana tidak ada sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, grup penasihat hukum dari terdakwa Gregorius secara langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah lama memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang digunakan diterima Ronald Tannur di tindakan hukum terjadinya juga pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR dengan keluarga korban.

Heru juga menegaskan tiada akan terbentuk pembaharuan apapun pada keluarga tersangka. Dia melakukan konfirmasi PKB tiada akan memberikan pemeliharaan untuk mantan kadernya. 

TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Related Articles

Back to top button