Bisnis

Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Vital otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET oleh sebab itu melanggar konstitusi, mengempiskan pendapatan negara, serta menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) memasarkan listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara serta yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata beliau di area Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital

Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang digunakan dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) lalu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang mana bersifat intermittent dipengaruhi matahari juga angin.

Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar tarif pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi menurunkan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.

Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal dalam IKN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).

Bahkan pasal yang dimaksud sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali kemudian telah pada tahap perumusan serta sinkronisasi.

Power wheeling merupakan mekanisme yang digunakan mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk mendirikan pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi milik PLN.

Related Articles

Back to top button