Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik dan juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang dimaksud pada waktu ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di area Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat perkara etik selama menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidak ada hanya saja pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang tersebut sangat penting meskipun ia bukan tertoreh di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di tempat ruang tes dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan persoalan riwayat tindakan hukum etiknya yang mana sempat bergulir di tempat Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang digunakan terjadi yang dimaksud belaka sebatas riwayat pertemanan yang digunakan sebelumnya telah terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang terkait dengan kode etik yang tersebut diputus tidak ada bersalah, itu hanya saja kebetulan ada staf saya yang tersebut dulu di dalam Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di dalam Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg pada Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan arahan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, rutin dilaksanakan sebelum bertugas dalam KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di dalam bidang tata perniagaan negara dulu rutin memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian lalu lembaga juga misalnya diminta publik kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan dalam KPK yang kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu identik orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas lalu kewenangan yang mana ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang dimaksud saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang digunakan harusnya tiada layak dilakukan,” katanya.





