Nasional

Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Pelajaran UU Ciptaker dalam MK

JakartaPartai Buruh bersatu Konfederasi Serikat Pekerja Negara Indonesia atau KSPI akan datang mengadakan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Ibukota pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang disebutkan berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Aksi yang disebutkan rencananya dikerjakan secara serentak ke beberapa orang wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, juga DKI Jakarta, massa aksi akan berkumpul dengan titik utama di Gedung MK kemudian Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.

Adapun pada wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker dijalankan dalam kantor-kantor gubernur, bupati, kemudian walikota.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memaparkan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya pada penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya dihadiri oleh oleh lima jt buruh pada seluruh Indonesia. Apabila hakim tidak ada memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan pergi dari dari pabrik dan juga tak memproduksi.

Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang digunakan kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.

Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini memproduksi kepastian kerja bagi buruh bermetamorfosis menjadi hilang. “Sama sejenis menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.

Alasan ketiga, ia melanjutkan, di UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang digunakan diskon atau hanya saja setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang tersebut kehilangan pekerjaan.

Alasan berikutnya, yaitu serangkaian pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dimaksud dipermudah. Menurut Iqbal, rute yang disebutkan menghasilkan buruh semakin tak miliki kepastian kerja kemudian setiap saat berada di tempat rentan.

Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang tersebut fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan kemudian keberadaan pribadi.

Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, bukan adanya kepastian upah selama cuti menghasilkan sikap buruh rentan kemudian mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Kedelapan, meningkatnya jumlah total tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan perasaan khawatir di kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.

Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana pada UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para pelaku bisnis untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang tersebut berat.

Ragam Reaksi berhadapan dengan Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel

Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

Related Articles

Back to top button