Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) memiliki hak lalu kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap individu calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan mampu dijalankan ketika masih pada proses pendaftaran di area Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan juga beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa jadi dijalankan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya kerap diadakan di area pilkada-pilkada sebelumnya lalu terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang umum terjadi juga dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa saja berubah masih mampu digoyang, masih sanggup cabut apa namanya dukungannya tersebut, oleh sebab itu memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai jikalau KPU tidak ada miliki alasan untuk menolak calon baru yang mana diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah terjadi dicabut. Karena, kebijakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU bukan boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tiada bisa saja menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidaklah mampu mengandai-andai mengenai hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang digunakan diusung dari PKB di area Pemilihan Kepala Daerah 2024.




