Antara Pelanggaran Etika juga Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita
MANUSIA lalu alam sekitarnya adalah dua faktor yang tersebut menentukan nasib kemudian masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan juga saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia dan juga sesamanya, tidak ada disadari bahkan tidaklah dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir juga cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di dalam dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan lalu tak lupa, manusia sesama.
Kekeliruan cara berpiiir lalu cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kecacatan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik juga krisis perilaku dan juga krisis moral di hukum lalu penegakan hukum. Di pada hal manusia, krisis moral lalu perilaku pada hukum kemudian penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir dan juga cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum pada di hidup manusia di hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandamg yang dimaksud merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?
Masalah bagi cendekiawan hukum bukanlah terletak pada fungsi hukum statis hanya sekali mempertahankan keadaan yang bersifat status- quo melainkan sebaliknya, selalu menyoal fumgsi hukum yang dimaksud memberikan pencerahan tentang insiden hukum yang dimaksud sebenarnya atau fungsi hukum yang dinamis juga bagaimana seharusnya sikap lalu perilaku penegak hukum di menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir kemudian cara pandang tentang hukum pada fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya serta sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang digunakan tepat yang dimaksud mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) serta asas kepantasan (redelijkeheid).
Cara berpikir lalu cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum teristimewa praktisi hukum memberikan penilaian berhadapan dengan perilaku seseorang yang digunakan diduga sudah melakukan pelanggaran hukum teristimewa hukum pidana lantaran hukum pidana merupakan pergulatan yang sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir juga cara pandang hukum sebagai norma yang dinamis seharusnya, sepatutnya juga sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila di arti bahwa seseorang yang tersebut diduga telah lama melakukan suatu tindakan pidana, adalah tidak benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan tindakan pidana harus dianggap bukan bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan kecuali dibuktikan sebaliknya.
Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan kemudian pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih memiliki hak asasi yang dimaksud melekat pada dirinya juga tak boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dijalankan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa sudah pernah mengalami kezaliman yang mana dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Filosofi pemidanaan di tempat pada negara hukum yang mana dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya lebih lanjut mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang disebutkan sudah pernah mewujud di Tujuan Pemidanaan yang telah lama dicantumkan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang banyak dihujatkan rakyat awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya aktivitas pidana korupsi dan juga perbuatan pidana kesusilaan atau pembunuhan banyak tidaklah terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup bukan dipercaya melekat pada pelaku perbuatan pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi pembaharuan sikap aparatur penegak hukum juga penduduk awan terhadap seseorang yang dimaksud diduga terlibat langkah pidana termasuk perbuatan pidana korupsi.
Mungkinkah? Kesulitan ini cuma dapat dijawab oleh pembaharuan cara berpikir dan juga cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang tersebut terlibat pada sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir kemudian cara pandang tentang filosofi serta tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan terhadap keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku serta lingkungan rakyat tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini telah dilakukan sejak tahun 1960-an dikembangkan di sistem pemasyarakatan pada bawah naungan Kementerian Hukum kemudian HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap saja belaka tiada menunjukkan hasil positif juga signifikan serta sumber masalahnya terletak pada filosofi lalu tujuan awal hukum pidana yang digunakan terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi juga efektivitas item dari sistem peradilan yang mana telah terjadi berjalan selama 79 tahun sampai pada waktu ini.




