Nasional

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah dilakukan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tiada hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) terkait pemberhentian terus Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Presiden telah terjadi melakukan penandatanganan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak ada hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui arahan singkat terhadap wartawan dalam Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian masih selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan tindakan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila untuk anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) ke Den Haag. DKPP memang sebenarnya berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Lantas seperti apa kewenangan DKPP menghentikan keanggotaan KPU?

Kewenangan DKPP ini tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 159 ayat (2) huruf c dan juga d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik serta juga menjatuhkan sanksi untuk pengurus pilpres yang tersebut terbukti melanggar kode etik.

DKPP berwenang:

c. Memberikan sanksi untuk pelopor pemilihan umum yang digunakan terbukti melanggar kode etik; juga

d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b pada UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, di hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tak dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya di UU Nomor 15 Tahun 2011.

“Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan permanen sehingga tak mampu melaksanakan tugas, serta kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidaklah hormat,” bunyi Pasal tersebut.

Adapun DKPP pada menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan bukan hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan pada Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak ada hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

“a. Tidak lagi memenuhi prasyarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, juga KPU Wilayah atau Daerah Perkotaan Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah memperoleh kekuatan hukum permanen akibat melakukan tindakan pidana pemilihan umum serta perbuatan pidana lainnya;

e. Tidak hadir di rapat pleno yang berubah menjadi tugas lalu kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang dimaksud jelas; atau

f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi lalu KPU Kota atau Perkotaan di mengambil langkah serta penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di sisi lain, walau DKPP berwenang menghentikan keanggotaan KPU, namun anggota yang tersebut dipecat tak dengan segera diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU di Pasal 4 ayat 2, pengangkatan dan juga pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Peresmian pengangkatan lalu pemberhentian Ketua lalu Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berhadapan dengan usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.

Sementara itu, menurut UU Pemilihan Umum pada Pasal 37 ayat (3) secara rinci mengatakan bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi kemudian Daerah atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang dimaksud telah lama memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga ayat (2) diwujudkan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; serta

c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU,” bunyi regulasi tersebut.

Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

Related Articles

Back to top button