Pembangunan Perumahan di tempat RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di tempat Indonesia tidak belaka oleh sebab itu nilai tukar hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi umum .Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini berbagai kawasan perumahan yang tersebut tak mempunyai prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tiada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan konstruksi kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan serta Kawasan Pemukiman tak mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban konstruksi perumahan dan juga permukiman disertai penyediaan prasarana akses transportasi umum.
Ketergantungan masyarakat terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, di dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum cuma tersisa 2%, sedangkan mobil 23% lalu sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara memulai pembangunan kawasan perumahan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Komunitas Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi pengaplikasian pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi dalam Jakarta,” tambahnya.






