Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di dalam Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang mana sudah ada tak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidaklah segera memviralkannya di dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha sebab menilai konsumen telah dilakukan mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara dia untuk mengadu,” ujar Kepala Sektor Pengaduan lalu Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud bisa saja dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan juga paling tinggi sanggup melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang digunakan dikeluhkan konsumen dapat teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas akibat akan berpotensi digugat oleh pelaku perniagaan itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menimbulkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang tersebut ada. “Jadi, kronologis suasana yang tersebut ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang tersebut didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian kemudian pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu mampu mengupayakan pengaduan yang akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidak ada bisa saja diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang digunakan dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pengguna untuk dapat menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK).
“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi menyebar serta lain sebagainya,” katanya.






