Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang mana memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dimaksud dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi melawan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh dikarenakan mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih besar Rp44 milliar juga mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengawaitu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan juga akan mempelajari putusan yang disebutkan serta akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aksi selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 kemudian 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tak membayar maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menyembunyikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.





