Cara lalu kondisi urus surat informasi nikah

Ibukota Indonesia – Surat pernyataan nikah berubah jadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang mana harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri di melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang tersebut harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, dan juga dapat diurus dari sangat hari sebelumnya. Berikut cara juga persyaratan dokumen yang mana dilampirkan di mengurus surat nikah:
Persyaratan surat keterangan nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang digunakan akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, kemudian Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami dan juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, berjumlah ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis kemudian foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen juga Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesegaran di puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang tersebut berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar serta menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jikalau usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada ketika pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih besar dari seorang
5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang digunakan diterjemahkan di Bahasa Nusantara oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat keterang nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT serta RW untuk memohonkan pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menghadirkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan untuk tim pelayanan pada kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan kemudian kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tak lengkap kemudian benar, maka permohonan akan ditolak kemudian berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap serta benar, maka permohonan akan diproses lebih banyak lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang mana ditandatangani oleh Lurah, lalu setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang tersebut beragama Islam serta Dispendukcapil bagi yang tersebut beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai di kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






