Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
Jakarta – Polri merekrut 45 calon perwira lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Informan Sarjana atau SIPSS untuk memerangi kejahatan siber. Mereka yang mana direkrut terdiri dari 38 pria dan juga 7 perempuan.
“Mereka akan menjalani institusi belajar di dalam Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler lalu proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Orang (As SDM Kapolri) Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat keterang tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini miliki latar belakang lembaga pendidikan besar dan juga memiliki kemampuan pada bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Gadget Keras Kriptografi juga Keselamatan Siber.
Menurut Dedi, penguatan personel yang digunakan mempunyai kemampuan di dalam bidang teknologi juga informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan serta ketertiban (kamtibmas) tak hanya saja terbentuk pada lapangan, tetapi juga di dalam bumi virtual.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk menguatkan kemampuan memerangi kejahatan siber,” ujar Dedi.
Dalam Perilisan Akhir Tahun 2023, Kapolri Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga pembohongan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses kemudian pencurian koin kripto pada laman coinbase.com dengan total kerugian Mata Uang Rupiah 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Sigit pada 27 Desember 2023.
Sigit mengungkapkan ada 19.965 persoalan hukum IMEI ilegal yang digunakan diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Simbol Rupiah 353,7 miliar. Polri sudah pernah menangkap enam terdakwa pada tindakan hukum ini. Selain itu, ada juga tindakan hukum penipuan yang dimaksud diungkap Polri. Sigit menyatakan persoalan hukum penyalahgunaan itu bermodus APK-Link.
“Perkara kecurangan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Simbol Rupiah 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ujar Kapolri Sigit.
Artikel ini disadur dari Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber






