RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut serta kemanusiaan

Ibukota – Tanah Air memacu penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional lalu hukum peperangan laut yang mana pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum lalu Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika menjadi pemimpin diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang tersebut dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter globus “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang perlu dikaji lebih lanjut lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan miliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti diambil dari keterangan Kemlu RI dalam Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS lalu hukum peperangan laut, hingga saat ini masih minim kajian sehingga harus digali tambahan pada lagi.
Salah satu aspek yang mana penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan pada rencana itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang dimaksud isu proteksi lingkungan laut, hak navigasi, juga kepentingan negara pesisir netral yang digunakan erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Wilayah ICRC untuk RI serta Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan dan juga proteksi warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang digunakan berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara situasi maritim global sudah berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang dimaksud mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum konflik laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang tersebut saling terhubung secara global, konflik bersenjata pada laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di laut maupun dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari berubah-ubah negara dengan latar belakang ke bidang kelautan serta hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan




