Bisnis

Soal aturan wajib asuransi, GAIKINDO: jangan diterapkan sekarang

Ibukota (ANTARA) – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesi (GAIKINDO) Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang dimaksud diisukan akan segera ditetapkan, yang digunakan dinilainya tidak waktu yang digunakan tepat untuk pada waktu ini.

“Kalau bisa saja jangan diterapkan sekarang lah akibat mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata beliau pada penutupan GAIKINDO Tanah Air International Auto Show (GIIAS) 2024 di dalam ICE BSD City, Tangerang, Banten, Hari Sabtu (27/7) malam.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Proyek Asuransi Wajib, diantaranya asuransi kendaraan, masih mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup lalu waktu efektif penyelenggaraan program.

Baca juga: OJK: Proyek Asuransi Wajib kendaraan mengawaitu peraturan pemerintah  

Baca juga: DPR minta kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan ditinjau ulang

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan kemudian lintas dimaksudkan untuk memberikan pemeliharaan finansial yang tersebut lebih tinggi baik untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan inisiatif yang dimaksud akan mengempiskan beban finansial yang mana harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jikalau terjadi kecelakaan, dan juga lebih besar sangat jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih besar baik.

Dengan meningkatnya pengamanan terhadap risiko, Ogi menuturkan komunitas akan lebih tinggi terlindungi lalu merasa lebih tinggi aman juga juga dapat mengupayakan perkembangan sektor ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, ke antaranya mencakup asuransi kendaraan terdiri dari tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan berikutnya lintas, asuransi kebakaran, dan juga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum mendiskusikan perihal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang digunakan direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai mengunjungi acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

Baca juga: OJK: Ada usul premi asuransi kendaraan listrik kemudian nonlistrik berbeda

Baca juga: Wapres: otoritas berazam akselerasi habitat kendaraan listrik

Baca juga: OJK: Asuransi Wajib jadi inisiatif strategis roadmap sektor asuransi
 

Artikel ini disadur dari Soal aturan wajib asuransi, GAIKINDO: jangan diterapkan sekarang

Related Articles

Back to top button