Bisnis

Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar mempunyai konsekuensi hukum yang tersebut harus dipertanggungjawabkan akibat berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang disebutkan diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan di tempat pelabuhan.

“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).

Menurut beliau konsekuensi hukum yang disebutkan harus mampu dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dilakukan dibayarkan masih ada konsekuensi kelalaian dan juga ketidakefisienan.

“Asuransi itu sanggup lantaran ada premi yang digunakan dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi sekalipun sudah ada dibayar oleh asuransi tiada menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.

Dia opetimistis penelurusan kemudian penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud bisa saja membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini bisa saja hanya menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang mana lebih lanjut besar lagi,” kata dia.

Kementerian Industri (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota kemudian Tanjung Perak, Surabaya.

Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk di tempat dalamnya berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.

Related Articles

Back to top button