Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek di dalam Bumi Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang dimaksud dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mana merupakan aturan dalam atasnya.
Salah satu yang mana paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk barang tembakau lalu rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidaklah mengamanahkan pengaturan terkait desain juga kemasan item tembakau lalu rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan kemudian Kementerian/Lembaga yang tersebut menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut melibatkan di mendiskusikan rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai belaka mengungguli satu pihak dengan yang digunakan lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di area antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari unsur baku hingga produsen. Jadi kalau cuma mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada bidang tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang tersebut menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan hasil rokok baik item konvensional maupun elektronik yang dimaksud harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di tempat dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.





