Bisnis

Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani pelanggan hasil tembakau yang mana selama ini telah lama menjadi salah satu partisipasi pendapatan utama bagi peritel.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengungkapkan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi umum yang digunakan bermakna, sehingga banyak memunculkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.

“Peraturan ini mendapat berbagai penolakan, pada dasarnya sebab banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang mana memang benar dirugikan menghadapi aturan tersebut. Kalau tidak ada dirugikan, tiada kemungkinan besar ada pertentangan. Ini adalah yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.

Baca Juga: Menelisik di tempat Balik Bahaya Rokok Ilegal

Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan mengakibatkan kerancuan pada waktu pembelian hasil tembakau dan juga akan mengakibatkan berbagai faktor lain yang dimaksud semakin merugikan rakyat maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang dimaksud paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.

Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan pengamanan konsumen oleh sebab itu melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, juga kebebasan untuk memilih.

Padahal, peritel sudah ada konsisten mengurangi akses pemasaran rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tidak ada ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pelanggan hanya sekali bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari bidang tembakau.

Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang tersebut akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan komoditas yang digunakan dijual di dalam pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang tersebut dibutuhkan individu,” imbuhnya.

Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi jualan rokok pada radius 200 meter dari pusat sekolah juga tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.

“Aturannya sendiri bagi kami rancu lantaran belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa saja dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja belaka di tempat pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang mana sebetulnya juga rancu lantaran pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.

Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai

Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini lantaran pelanggan item tembakau yang mana selama ini telah dilakukan dijalankan sesuai aturan terancam mengalami sejumlah perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini pada lapangan tidak ada memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya dengan asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan lapangan usaha hasil tembakau secara berimbang.

“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai bidang hilir, oleh sebab itu sampai ketika ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan hasil tembakau sebagai penyumbang terbesar penyelenggaraan negara kita, bukanlah malah menekan,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button