YLKI Dukung PP Kesejahteraan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesi (YLKI) Tulus Abadi menyokong aturan tentang larangan pelanggan rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera pada Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang iklan juga penjualannya sudah ada seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), ia mengutarakan uang juga pendapatan rumah tangga miskin justru lebih lanjut sejumlah untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan pemasaran rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengempiskan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap masyarakat miskin,” kata beliau pada waktu dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan jualan rokok ketengan sejatinya bukanlah hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah ada lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, ia menyatakan hal ini juga telah berlaku efektif pada minimarket atau retail modern. “Sudah ada proses transisi yang digunakan cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak serta remaja agar tak terlalu ringan mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak pada waktu ini sudah ada mencapai nomor 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang digunakan berisi beberapa orang 1127 pasal.
Pasal-pasal yang disebutkan menggantikan 26 Peraturan eksekutif kemudian 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang mana tidak ada berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Pengetahuan Aspek Kesehatan dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Aspek Kesehatan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran






