Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pengaplikasian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep kemudian Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang mana berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan untuk pejabat masyarakat yang bersangkutan maupun untuk pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada inisiatif Rakyat Bersuara di dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun memacu aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menimbulkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka dia yang terlibat bahkan dapat dihukum. Ia menyampaikan hukumannya sanggup mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa saja diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini masalah yang dimaksud tak sepele,” pungkasnya.






