Nasional

Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 kemudian RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang pengamanan komoditas tembakau dan juga rokok elektronik sedang dibahas Kementerian Kesejahteraan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku bidang yang menyatakan tiada melibatkan di proses sebelumnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi umum lalu kementerian lain pada proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tiada dilaksanakan dengan benar.

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para tukang jualan kecil hingga peritel juga koperasi secara signifikan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Hari Senin (16/9/2024).

Dia menekankan penyusunan aturan yang digunakan menyentuh sektor-sektor di tempat luar kebugaran seperti bidang lalu perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk memverifikasi kepentingan yang lebih banyak luas juga dipertimbangkan.

“Jika terkait kebugaran seperti urusan dengan dokter lalu lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di dalam luar kemampuan fisik seperti persoalan lapangan usaha maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.

Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan terdiri dari kemasan polos (plain packaging) pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini menyeragamkan kemasan komoditas tembakau kemudian rokok elektronik juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku sektor memberi peringatan bahwa kebijakan ini bisa jadi memberikan dampak yang dimaksud tiada diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini mempunyai dampak signifikan yang dimaksud perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal akibat identitas produk-produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke item ilegal yang mempunyai nilai tukar sangat jauh lebih tinggi terjangkau.

“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang tersebut menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidaklah sehat lalu maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.

Ketua Umum Aliansi Publik Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tidaklah masuk akal kemudian tidaklah seharusnya ada pada pada aturan.

Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka kesempatan bagi peredaran rokok ilegal yang tersebut lebih besar sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sebanding sekadar membiarkan konsumen jadi buta, yang mana akhirnya malah akan menguntungkan produk-produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.

Related Articles

Back to top button