Jokowi Tanggapi Putusan MK kemudian Baleg DPR: Hal ini Proses Konstitusional yang mana Biasa Terjalin

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala wilayah dalam pemilihan kepala daerah 2024 dan juga respons Baleg DPR yang mana menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi pada lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud tak mempunyai kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang dimaksud punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan umum anggota DPRD di tempat area yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menyampaikan persyaratan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tiada punya kursi di dalam DPRD.





