MUI: Larangan Pemakaian Hijab di dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang digunakan bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tidaklah etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah dilakukan terjadi maka tentu sekadar hal yang disebutkan sangat bukan etis kemudian sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tidak ada sesuai semangat lalu jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 juga 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing lalu untuk beribadat menurut agamanya lalu kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar bukan terjadi hal-hal yang tersebut tidaklah kita inginkan maka MUI meminta-minta untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah terjadi terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah lama melakukan pelanggaran HAM juga konstitusi juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama di dalam negeri ini kemudian hal demikian tentu sekadar tidak ada kita inginkan,”tuturnya.






