Eks Kepala Daerah Langkat Divonis Bebas, Ini adalah 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia
Jakarta – Mantan Kepala Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia pada Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digunakan dilakukan Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit bukan terbukti secara sah melakukan TPPO merupakan kerangkeng manusia yang digunakan diduga menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidaklah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah ketika membacakan vonis pada PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.
Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Memiliki Kerangkeng Manusia
Terbit disinyalir mempunyai kerangkeng manusia dalam kediamannya pada Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Wilayah Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap pada saat polisi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter juga terbagi dua kamar.
Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng yang disebutkan merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila pada tempat tersebut.
2. Melakukan Perbudakan Modern
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng dalam pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa serta kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
Kasus ini terbongkar pasca penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM dan juga LPSK menyebutkan muncul praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula penderita jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.
3. Menerima Suap Simbol Rupiah 572 Juta
Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Rupiah 572 jt dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di dalam Dinas Pekerjaan Umum lalu Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Daerah Langkat Tahun 2021. Uang yang dimaksud didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen akibat Terbit telah dilakukan memberikan perusahaan paket pekerjaan.
Adapun Terbit mengatur rute tender/pengadaan di dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan juga Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Wilayah Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap yang dimaksud diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di beberapa tempat pada antaranya, di rumah pribadi Terbit serta warung ke depan rumah Terbit.
4. Memperoleh Kelebihan Mata Uang Rupiah 177,5 miliar
Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rupiah 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. “Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban di 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan bukan membayar penghasilan merekan sebesar Mata Uang Rupiah 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutipkan dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak ada membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan perusahaan pribadi miliknya. Terlebih, tak ada jalan pulang bagi merekan yang tersebut menjadi penghuni kerangkeng ke rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang merupakan orang kepala daerah.
5. Memiliki Satwa Ilegal
Dikutip dari Antara, beberapa jumlah satwa ilegal ditemukan ke kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Narasumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).
Adapun satwa yang disebutkan dilindungi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya Jo Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan serta Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan lalu Satwa Yang Dilindungi.
6. Total Kekayaan Rupiah 85 Miliar
Dikutip dari Antara, Terbit miliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Pimpinan Daerah Langkat.
Adapun rinciannya, Terbit mempunyai tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat miliki alat transportasi berbentuk delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, ia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas juga setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 dan juga harta lainnya senilai Mata Uang Rupiah 78.300.000.000,00.
7. Melibatkankan Oknum Aparat
Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan di kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD serta Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 khalayak terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, beberapa orang oknum dari organisasi warga sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.
Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di dalam di kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang serta lain-lain.
KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA
Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia
Artikel ini disadur dari Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia





