Nasional

Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding menghadapi vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang digunakan dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (2/9/2024).

Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno serta Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.

Kendati demikian, pada putusan ini terdapat beberapa barang bukti yang tersebut dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terdakwa lainnya.

“Dikembalikan untuk Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain melawan nama Tersangka Hari Karyuliarto lalu Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan tindakan hukum tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun juga denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Mulai Pekan 24 Juni 2024.

Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap memperlihatkan berada pada tahanan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button