Nasional

Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Data Akurat juga Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang digunakan akurat kemudian berimbang terkait dinamika yang dimaksud mengalami perkembangan ketika ini.

Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi lalu kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah terjadi memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 juga No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah lalu batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final juga binding lalu berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .

Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu memacu semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, serta komitmen mengedapankan kepentingan rakyat luas.

“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang mana sudah ada diputuskan MK secara final kemudian binding bisa saja membungkam kebebasan berdemokrasi juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih besar luas, juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang mana lebih besar baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang tersebut berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).

IJTI memohon terhadap seluruh jurnalis di dalam seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya umum bukan salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.

“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi serta mempunyai akhlak yang tersebut amanah.”

Related Articles

Back to top button