Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik juga dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang tersebut memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ghufron.
Salah satu hukumannya terdiri dari pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang mana memberatkan dan juga meringankan terhadap putusan yang tersebut dijatuhkan terhadap Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tidaklah menyesali perbuatannya serta menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa tak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang serta terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan di penegakan etik, namun melakukan yang mana sebaliknya,” kata Albertina di area Ruang Sidang Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Adapun hal yang dimaksud meringankan, Albertina semata-mata menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis, yaitu agar terperiksa bukan mengulangi perbuatannya, serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






