Nasional

Megawati Digugat Kader PDIP di area PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati lalu jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah dilakukan menyalahi AD/ART partai.

Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab berhadapan dengan semua surat rekomendasi PDIP yang mana mencalonkan para akan calon kepala tempat (cakada) di dalam berbagai provinsi juga kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah terjadi berakhir pada Agustus 2024.

“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tidak ada lagi berwenang untuk mengangkat serta melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tiada sah juga cacat hukum yang harus dibatalkan.

Anggiat menyoroti langkah Megawati yang tersebut menyusun dan juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan tak benar.

“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.

“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh sebab itu tak sesuai prosesur AD/ART dan juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button