KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang digunakan diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang digunakan ditetapkan DPR pascamengeliminasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang tersebut hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa cuma KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala area (Cakada) yang digunakan diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, oleh sebab itu ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah lalu mampu dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang tersebut juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang dimaksud inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang mana ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dipegang serta dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.
“Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dimaksud dipegang oleh KPU yang tersebut dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan gubernur yang dimaksud disahkan DPR,” jelas pengajar di area Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mengupayakan agar partai urusan politik tidaklah tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di tempat legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan publik tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan langkah dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






