Korupsi Penyakit Kronis yang dimaksud Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tersebut tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang tersebut penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, lalu menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah serta korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan juga saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tiada boleh tunduk lalu patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang digunakan harus tunduk lalu patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang digunakan benar. Sebab, kekuasaan dalam mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum juga Perekonomian yang Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan urusan politik di dalam Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pengaplikasian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini bisa jadi terjadi secara terang-terangan atau dilaksanakan dengan cara yang mana lebih tinggi tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan kemudian kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan pada masa kini berada pada bilangan 34, menempatkan Tanah Air di dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan penting pada penegakan hukum serta korupsi di area Indonesia. Salah satu faktor yang dimaksud kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang digunakan dijalankan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan serta mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite kemudian kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.






