Nasional

Prolog pemilihan gubernur Penuh Drama

PARA akan datang calon kandidat yang mana hendak berlaga di dalam event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah ada mendaftar dan juga bersiap menanti pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan datang calon yang ibarat di drama disebut prolog (pembukaan) sudah ada terasa penuh intrik dan juga pergolakan batin yang dimaksud mengaduk-aduk emosi kemudian perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju pemilihan gubernur 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang mana menghasilkan umum Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, juga bertanya-tanya. Siapa-siapa akan segera calon kandidat yang digunakan akan tampil, kemudian cerita seru macam apa pula yang tersebut akan segera mereka tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tak jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta, lalu malah santer disebut akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Ibukota Indonesia ini akan diusung PDIP, walaupun pada ending-nya yang tersebut bersangkutan menyatakan tak jadi maju.

“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk mengambil bagian di kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan untuk tak mengikuti kontestasi di dalam Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan pemilihan kepala daerah seperti akan distorsi oleh sebab itu berbagai partai urusan politik (parpol) yang bukan mampu mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang digunakan akan bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih tinggi luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang mana tertuang di Pasal 11 lalu 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan calon kepala tempat (Bacakada) dihitung ketika penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang mana digadang-gadang forward sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan di pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang dimaksud memperoleh 6,5 persen ucapan sah pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Ibukota misalnya, pemilihan gubernur sebenarnya dapat semata disertai delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, akibat perolehan pengumuman sah delapan parpol di pemilihan raya Legislatif DPRD Ibukota Indonesia di tempat menghadapi 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap pemilihan kepala daerah 2024 Berlangsung Demokratis

Related Articles

Back to top button