KPU Harus Buat Aturan Rinci mengenai Putusan MK Perbolehkan Kampanye di tempat Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohonkan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus. Diketahui, MK di putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di dalam kampus asalkan mendapatkan izin lalu tiada menyebabkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidaklah terlambat di mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat memunculkan permasalahan misalnya jadwal yang digunakan sejenis ataupun berkampanye pada kampus sama.
“MK sudah ada menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di tempat mana sekolah tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di dalam tempat sekolah atau kampus,” kata Ilham.
“Karena di pengalaman kita kemarin ketika apabila tidak ada diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye pada kampus yang tersebut mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di tempat kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga memohon KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di area kampus terhadap masyarakat, kontestan, dan juga sivitas akademika di tempat kampus.
“Karena saya khawatir ini tidak ada disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang tersebut berbeda satu sebanding lain yang tersebut nantinya menyebabkan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang digunakan dilaksanakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita dalam beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang digunakan kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di dalam beberapa tempat itu pengalaman saya di tempat Aceh, itu berbahaya sekali oleh sebab itu menguntungkan dan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.





