Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia sebab sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah pernah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang dimaksud dapat mengusung calon pada pemilihan kepala daerah 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun lalu calon bupati kemudian delegasi bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang sudah pernah berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang dimaksud sudah mengawal juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan lalu anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, lalu KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai perwakilan rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Hari Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.



