Kesaksian Eks Tahanan di area Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang kemudian Tak Boleh Salat di dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang mana bukan membayar iuran bulanan dinilai tidaklah manusiawi. Tahanan yang disebutkan tak bisa jadi ke mana-mana, termasuk salat di tempat masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tiada pungli pada Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tak mengenakan jikalau bukan membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidaklah iuran bulanan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tidaklah mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap saja nanti diisolasi lagi dan juga digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan cuma itu, pria yang tersebut sempat ditahan dalam Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tersebut tidak ada membayar juga bukan boleh sembayang dalam masjid.
“Kedua, tidaklah boleh berolahraga. Ketiga, tidaklah boleh sembayang pada masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang mana tercatat nomor 11 poin A.

