ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya masalah Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tersebut ketika ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari ketika mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang tersebut diselenggarakan di dalam Cikini, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri beberapa narasumber ahli pada bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan juga Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohonkan pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak semata-mata berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional juga asas dominus litis.
Sebab, masyarakat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang mana ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di dalam narasi yang digunakan itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tersebut tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia menyampaikan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk meningkatkan kekuatan kewenangan merekan melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak ada dapat diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak ada bisa saja diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang mana dipertahankan Polri serta asas dominus litis yang mana diperjuangkan Kejaksaan.




