BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidak ada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana pada rakyat terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek pada rangka mematuhi peraturan yang ada lalu cuma dilaksanakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pemanfaatan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.






