Nasional

Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi dan juga tidaklah sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).

Di di surat tersebut, kata dia, tiada mencantumkan nomor surat serta nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang digunakan diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.

Dalam surat itu tercatat bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang dimaksud tercantum pada surat itu beberapa Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif mengaku tak meninjau adanya nomor surat di surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang mana dipakai di mengurus surat dengan cara yang sama.

“Asas sentralisasi digunakan di kebijaksanaan ketentuan serta dokumentasi evaluasi kemudian penyelenggaraan sistem tata persuratan di area suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.

Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan serta sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

“Sehingga dari dua hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak ada mempunyai nomor ini tidak merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.

Lalu, pada surat Endang Kumoro juga bukan mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan dalam Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan juga nomor pokok pegawai (NPP).

Related Articles

Back to top button