JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jakarta – Jaringan Observer Pendidikan Tanah Air atau JPPI, akan hadir di sidang lanjutan pada Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penerangan itu untuk memberikan pertimbangan untuk hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah terjadi memproduksi hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengutarakan 20 persen Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara atau ABPN untuk lembaga pendidikan seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana sekolah tak semata-mata bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah,” ucapnya melalui penjelasan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI memohonkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem sekolah nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang dimaksud menyatakan pemerintah lalu pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang sekolah dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maksud sekolah dasar dalam di sini berarti jenjang SD serta SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat sekolah dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, di antaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, serta biaya lainnya yang mana berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, penduduk tua yang tersebut menyekolahkan anaknya pada swasta masih dibebani dengan banyak pungutan yang digunakan anggotaatkan.
“Inilah yang digunakan menyebabkan sejumlah khalayak tua membantah dikarenakan menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah oleh sebab itu belum melunasi banyak pungutan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, JPPI memandang tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan juga 2 yang mana menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.
Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis





