Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo
Jakarta – Sejumlah pengamat urusan politik mengomentari kebijakan mundur Wali Pusat Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dinilai terlambat. Langkah delegasi presiden terpilih itu untuk mundur seharusnya dijalankan sejak dimulainya kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. “Mestinya Gibran mundur sejak pendaftaran pasangan calon presiden lalu delegasi presiden di Komisi Pemilihan Umum,” ujar pakar urusan politik dari Universitas Al Azhar Indonesi Ujang Komarudin di arahan ucapan yang dimaksud diterima Tempo melalui aplikasi mobile perpesanan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden juga delegasi presiden pada waktu kontestasi pilpres 2024 berlangsung pada Oktober tahun lalu. Ujang membandingkan langkah Gibran dengan Mahfud Md yang digunakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam). Mahfud forward sebagai calon duta presiden, mendampingi mantan Kepala daerah Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Gibran menjamin memboyong keluarganya ke DKI Jakarta mendekati pelantikannya sebagai duta presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Istri Gibran, Selvi Ananda, dan juga dua anaknya, Jan Ethes Srinarendra serta La Lembah Manah, berangkat ke Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kedua anak Gibran juga pindah sekolah ke Ibukota Indonesia pada tahun ajaran 2024/2025 ini. “Masak saya pada Jakarta, sementara anakku ditinggal. Ya pindah domisili Jakarta. KTP pindah Jakarta, mungkin saja ya,” ujar Gibran pada waktu ditemui di Kantor DPRD Perkotaan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain pindah domisili di dalam Jakarta, Gibran berencana mencoblos di dalam Ibukota pada waktu pemilihan kepala area (pilkada) serentak 2024. Otomatis, ia pindah tempat pemungutan pengumuman (TPS).
Ujang Komarudin mengatakan, langkah Gibran mundur ketika ini tiada tepat. Sebab,Gibran mundur pada saat masa jabatannya sebagai wali kota Solo belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, seharusnya Gibran mundur dari Solo di mana dirinya sudah ada mau dilantik sebagai duta presiden terpilih. “Publik menganggap Gibran lepas tanggung jawab, lalu tidak ada menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota secara tuntas,” ujarnya.
Ujang mengusulkan agar mekanisme pengunduran diri pejabat diatur pada peraturan perundang-undangan sehingga polemik semacam ini dapat dinilai secara jelas. “Karena enggak ada aturannya, jadi bebas-bebas aja,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan hal senada. Adi mengkritik langkah Gibran yang dimaksud dinilai kurang tepat sebab tidaklah ada alasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya di Solo.
Adi menilai, Gibran mestinya mundurnya mendekati pelantikan presiden lalu duta presiden. “Sekarang masih lama menuju pelantikan,” kata Adi di instruksi tertulisnya untuk Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengamat kebijakan pemerintah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ibukota itu menilai, Gibran jikalau memang benar berniat mundur seharusnya mengurangi jabatannya sebagai wali kota Solo sebelum mendaftarkan diri bersatu Prabowo Subianto. “Sekarang mundur, hal ini tak ada alasan urgent,” ujar Adi.
Ini Sosok 3 Wamen Baru Jokowi: Dua Orang Dekat Prabowo serta Seorang ASN
Artikel ini disadur dari Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo




