Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemimpin wilayah DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau terhadap para kepala sekolah di dalam Ibukota untuk bukan lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan otoritas Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada permintaan seharusnya dilaporkan untuk Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat diwujudkan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui informasi tertulis, diambil pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keinginan pegawai seharusnya dijalankan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah area ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang dimaksud benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang mana terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok lembaga pendidikan (Dapodik). Disdik memberikan kuota sejumlah 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang dimaksud tidak ada terakomodir bisa saja mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang mana dibuka Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Penelitian kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) sejumlah 1.900. Namun, dia akan bersaing dengan guru honorer lain di dalam seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi merek yang dimaksud tiada lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tiada bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Nusantara atau FSGI mengkaji sekolah di dalam berubah-ubah area membutuhkan guru honorer lantaran total guru berstatus PNS dengan penggantinya bukan seimbang. Oleh oleh sebab itu itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui penjelasan resmi, disitir Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dimaksud dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan, yaitu berstatus bukanlah ASN, tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan serta Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS pada Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov




