Klarifikasi Rektor UPNVJ masalah Jurnal yang dimaksud Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota Indonesia atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara perihal sanksi terhadap enam pengajar di institusi yang tersebut dipimpinnya. Venus diantaranya salah satu pengajar yang mana mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang digunakan muncul adalah kekeliruan beragam pihak kemudian mispersepsi terkait regulasi juga prosedur yang mana ada,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang tersebut diduga diwujudkan oleh para staf pengajar dalam kampus itu. Komisi etik penulisan mengumumkan muncul pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang dimaksud diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Keilmuan Sosial kemudian Keilmuan Politik. Artikel itu sudah ada terbit dalam jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang dimaksud berada pada naungan Lembaga Penelitian serta Pengabdian Warga (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu kondisi bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset direalisasikan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu berjalan sebab Fitria yang berubah menjadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang digunakan mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah ada lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang dimaksud harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota kelompok yang mana fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan kriteria substansi serta riset yang harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya bukan boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal prasyarat substansi jurnal merekan telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang tersebut berubah jadi permasalahan memang benar ada pada elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh akibat itu, Venus menganggap penyelesaian permasalahan ini banyak variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel bukan mendapatkan ethical clearence, maka sanggup konsultasi ke penerbit dan juga minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim telah memohonkan Fitria selaku ketua untuk mengirim surat evakuasi kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang digunakan ia tulis bersatu Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis di regu yang dimaksud sekaligus pimpinan kampus menghentikan mata berhadapan dengan pelanggaran yang dimaksud terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang mana mengetahui hambatan ini memaparkan ada beberapa laporan komisi etik yang dimaksud telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang mana lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan langkah Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran DKI Jakarta Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Data Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar tak enteng menawan artikel yang dimaksud telah terbit akibat telah melalui tahapan yang dimaksud panjang serta menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit dalam bentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud permanen dia proses dengan bijaksana kemudian adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih merancang literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Keadaan ini tentunya memberikan lesson learned yang luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Perkotaan Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat





