Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi tidak cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang digunakan duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, juga pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, juga pejabat perguruan besar negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah kemudian ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari 9 warga menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan dalam Baleg semata-mata dua kali rapat yang mana diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah jadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman menyatakan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengutarakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung mirip dengan Wantimpres. Hanya semata total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi kata-kata yang mana diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengutarakan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini sudah ada ada sejak kemunculan isu presidential club yang mana digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Tanah Air akan saling berdiskusi lalu bertukar pikiran untuk menyimpan silaturahmi serta bermetamorfosis menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut pada masa kini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang digunakan fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





