Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI perkembangan tempat tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD). Hal yang disebutkan lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah wilayah pada merancang lalu mengimplementasikan program-program pengerjaan yang tersebut berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih lebih lanjut banyak digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang digunakan diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti pendapatan serta tunjangan pegawai – menciptakan ruang fiskal yang dimaksud tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kemudian pengembangan kegiatan ekonomi area menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana transaksi dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), kemudian Dana Desa (DD) – sebagian besar telah terjadi ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah area di mengalokasikan dana sesuai dengan keinginan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang dianggap penting oleh pemerintah tempat pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkuatan PAD tidak hanya sekali sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguasaan PAD menjadi penting dikarenakan sumber pendapatan yang dimaksud lebih banyak fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pemindahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah area mutlak akan miliki tambahan berbagai keleluasaan pada merancang dan juga melaksanakan kegiatan konstruksi yang dimaksud sesuai dengan keperluan kemudian prospek daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, juga hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan, dapat digunakan lebih lanjut leluasa sesuai permintaan juga prioritas pengerjaan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih besar leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai inisiatif perkembangan yang dimaksud bersifat strategis kemudian berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang dimaksud mudah dan juga sampai ketika ini, masih banyak area yang tersebut belum mampu serta miliki peluang sumber daya perekonomian yang dimaksud memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan juga Kesempatan Pajak Daerah di Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak area atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan kemandirian fiskal pemerintah area di rangka mengupayakan pembangunan yang mana berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang digunakan diatur pada UU yang dimaksud adalah inovasi proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi serta 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi juga 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan juga Jasa Tertentu (PBJT), di area mana kewenangan pengelolaannya lebih besar sejumlah diserahkan terhadap daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan wilayah lalu memberikan insentif bagi pemerintah area untuk lebih besar proaktif pada menggali kemungkinan pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud mempunyai dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan juga 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya inovasi kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih lanjut miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih lanjut maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, juga menghindari terjadinya kebocoran pajak.






