Nasional

PP Kesejahteraan Terus Mendapat Penolakan

JAKARTA – Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan ( UU Bidang Kesehatan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang diperbincangkan adalah mengenai pelarangan jualan hasil tembakau pada radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.

Usulan pasal yang dimaksud ditolak berbagai kelompok masyarakat, teristimewa pemilik toko kelontong dan juga warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.

Sebab, beliau menilai penentuan jarak juga radius yang mana disertakan tak miliki alasan yang tersebut jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti menimbulkan pendapatan penjual kita menurun,” kata Suhendro pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Dia berpendapat, dengan kondisi perekonomian merosot ketika ini, maka peraturan yang dimaksud harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pangsa ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.

Diketahui, proses penyusunan aturan UU Aspek Kesehatan serta PP Aspek Kesehatan memunculkan pro serta kontra. Meski sejak awal mendapat banyak mengkritik sebab prosesnya bukan melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan yang disebutkan tetap memperlihatkan diadakan pemerintah.

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru serta bertentangan dengan visi presiden dan juga delegasi presiden terpilih,” ujar Suhendro.

Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong di tempat Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan yang disebutkan sanggup memproduksi ekonominya makin susah. Selama berjualan, ia mengaku tak pernah berjualan barang yang digunakan tak layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Dia menuturkan, keberadaan tokonya tidak baru satu atau dua tahun, melainkan sudah ada puluhan tahun. Dia melanjutkan, bisnis yang dimaksud dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang digunakan menekan seperti yang dimaksud tertuang yang disebutkan justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.

Related Articles

Back to top button