DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah aturan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang mana dijalankan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil hanya sekali pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang digunakan dapat diambil juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan gubernur sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan potensi yang dimaksud serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di area dasarkan pada tiada adanya amar putusan yang mengubah ketentuan aturan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut substansinya tak miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan kesempatan terhadap Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang tersebut tidak ada membatasi tafsir menghadapi putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang dimaksud sudah ada memenuhi ketentuan berhak progresif pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada ada yang digunakan berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan bukan membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






