Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang tersebut mengatakan pihaknya dengan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan bagi partai urusan politik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang menjadi kritik keras rakyat terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari merekan yang dimaksud mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai menyelenggarakan rapat pengambilan kebijakan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah lama disebutkan bahwa DPR bersatu pemerintah mempunyai kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang tersebut juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menyebabkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.




