Kesehatan

Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi lalu Bidang Kesehatan Ibu dan juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM menyampaikan larangan penawaran susu formula yang dimaksud tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Kesejahteraan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan hasil pengganti ASI yang tiada tepat.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang tidaklah tepat, penawaran di area prasarana pelayanan kemampuan fisik dan juga tenaga kemampuan fisik yang tersebut mempromosikan, juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Mingguan (11/8/2024).

“Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan juga penegakan sanksi,” jelasnya.

Pemberian ASI eksklusif yang mana dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kebugaran anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pengamanan dari pemasaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI lalu pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari pemasaran yang dimaksud menyesatkan. Termasuk pelabelan hasil yang dimaksud tiada memuat peringatan serius yang dimaksud diperlukan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Aspek Kesehatan Global juga panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang digunakan tidak ada tepat terhadap makanan bayi kemudian anak kecil.

“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi kemudian edukasi oleh industri, yang tersebut selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.

“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti permasalahan pelabelan komoditas makanan untuk bayi serta anak kecil yang mana banyak kali tak memuat peringatan tegas yang diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang tersebut tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button