KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dimaksud dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud bukanlah cuma menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak hanya saja gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di area Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang digunakan dipotong, Tumpak mengaku bukan mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang dimaksud mengetahui itu, berapa penghasilan individu pimpinan KPK di dalam KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, bukanlah yang tidak ada resmi. Berapa? Aku tak tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang mana memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya serta terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





